Apa sebenarnya yang dimaksud dengan etika dan apa pentingnya
dalam kehidupan bermasyarakat? Mungkin itu merupakan pertanyaan yang muncul
dari kebanyakan orang ketika diharuskan menjadi seseorang yang beretika. Bagi
kalangan profesional, etika adalah hal yang biasa menjadi acuan mereka dalam
bertingkahlaku dalam profesi. Namun apakah etika hanya dapat diketahui dan
diterapkan oleh kalangan profesional saja? Bahan acuan yang saya gunakan,
sangat membantu dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, karena di dalam
teks tersebut banyak menyinggung fungsi etika serta contoh-contoh etika yang
dapat diterapkan dalam masyarakat yang sifatnya plural dan tentu dikaitkan
dengan budaya moral yang berlaku dalam masyarakat. Dengan bahan acuan yang
telah saya dapatkan dari berbagai sumber dan berbagai judul tersebut, saya akan
mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait etika dalam konsep yang lebih
umum, yaitu etika bermasyarakat.
Etika secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang
baik salah atau benar dan baik atau buruk suatu tindakan. Etika adalah
“pagar” yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa
etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu,
etika sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki
tiga hal yang harus terus diamalkan: (1) saling tolong-menolong; (2) saling
mengingatkan; (3) bersikap toleran. Hal tersebut adalah dasar penerapan etika
dalam bergaul di masyarakat. Selain itu, etika juga mempunyai kepentingan
sendiri untuk menciptakan pergaulan yang harmonis di tengah masyrakat plural.
Salah satu jenis etika yaitu etika dalam bermasyarakat.
Etika dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan aturan atau pola
tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia yang digunakan sebagai pedoman
dalam berprilaku di bermasyarakat.
Contoh
Etika dalam bermasyarakat:
- Etika Pergaulan
- Etika Berpakaian
- Etika dalam Berkendara
- Etika dalam Berkumpul
- Etika dalam Berbagi Informasi
- Etika dalam Bertetangga
Penerapan Hukum Pidana menyangkut
Etika dalam Bermasyarakat:
1. Membuang sampah sembarangan
Tengoklah UU No. 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan
sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa
terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan
jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda
hingga 5 miliar rupiah.
2. Membuat kegaduhan pada malam hari
dilingkungan penduduk,
seperti
menyalakan musik degan suara keras, menyalakan petasan, dsb. hukum yang
berlaku :Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
berbunyi:“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada
malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Penerapan
Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1. Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan
KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik
aduan, maka tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat
paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No.
50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban)
untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh
melalui proses perdata. Setelah tindak pidana
tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum
tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana
tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur –
unsur sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan;
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
- Adanya kerugian bagi korban;
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
http://eviiafifah.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html?view=mosaic