Selasa, 09 Juni 2015

Undang-undang No.36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI


Bagian Kesembilan Telekomunikasi Khusus
Pasal 29
Ayat 1:
“Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.“
Penjelasan : Ayat 1
Larangan bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang memang hanya untuk keperluan sendiri.
Cth Kasus : 
Perusahaan A menyediakan jaringan telekomunikasi yang ditujukan untuk ruang lingkup dan kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena ruang linkup yang hanya diperuntukukan kepentingan internal perusahaan A maka jaringan tersebut dilarang untuk disambungkan ke penyedia jaringan telekomunikasi lain selain dari jaringan perusahaan lainnya.
           
Ayat 2:
“Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.”
 Penjelasan : Ayat 2
Larangan bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang digunakan selain untuk keperluan penyiaran 




Sumber : http://budhivensius.blogspot.com/2013/10/penjelasan-dari-isi-uud-1945-pasal-29.html
http://www.mastel.or.id/files/regulasi/UU_No._36_Tahun_1999_tentang_Penjelasan_UU_Telekomunikasi.pdf
http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt52709a1885c2f/parent/345

Tidak ada komentar:

Posting Komentar