Bagian Kesembilan Telekomunikasi Khusus
Pasal 29
Ayat 1:
“Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara
telekomunikasi lainnya.“
Penjelasan
: Ayat 1
Larangan
bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk disambungkan ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum bagi ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang memang
hanya untuk keperluan sendiri.
Cth Kasus :
Perusahaan A
menyediakan jaringan telekomunikasi yang ditujukan untuk ruang lingkup dan
kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena ruang linkup yang hanya
diperuntukukan kepentingan internal perusahaan A maka jaringan tersebut
dilarang untuk disambungkan ke penyedia jaringan telekomunikasi lain selain
dari jaringan perusahaan lainnya.
Ayat 2:
“Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c,
dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang
digunakan untuk keperluan penyiaran.”
Penjelasan : Ayat 2
Larangan bagi penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi
lainnya yang digunakan selain untuk keperluan penyiaran
Sumber : http://budhivensius.blogspot.com/2013/10/penjelasan-dari-isi-uud-1945-pasal-29.html
http://www.mastel.or.id/files/regulasi/UU_No._36_Tahun_1999_tentang_Penjelasan_UU_Telekomunikasi.pdf
http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt52709a1885c2f/parent/345
Sumber : http://budhivensius.blogspot.com/2013/10/penjelasan-dari-isi-uud-1945-pasal-29.html
http://www.mastel.or.id/files/regulasi/UU_No._36_Tahun_1999_tentang_Penjelasan_UU_Telekomunikasi.pdf
http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt52709a1885c2f/parent/345
Tidak ada komentar:
Posting Komentar