Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi
pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur
hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta
organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan
pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar
sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan
kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang
dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik
ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka
akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru
Indonesia.
·
semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan
profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan
dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses
berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan
guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan
Guru Indonesia (DKGI)
·
perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait
profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI).
·
jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak
berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga
teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa
melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
·
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode
etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian
sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi
(kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
·
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum
(yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki
hak banding atas putusan tersebut.
Dengan adanya Kode Etik Guru
Indonesia, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan
beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah
mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada
murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa
murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya
dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku
lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan
untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku
tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru
membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada
larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada
anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan
anaknya les tersebut.
Disisi lain, Kode Etik Guru
Indonesia ini memberi payung hukum bagi guru dalam pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh guru, sehingga masyarakat dan pihak-pihak lain tidak dapat
semena-mena menghakimi guru jika ada permasalahan yang menyangkut profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar